Pemeriksaan Ibu Hamil dengan BPJS

Di era BPJS saat ini ada kabar gembira untuk peserta BPJS kesehatan, terutama untuk ibu hamil, karena BPJS kesehatan dapat menanggung biaya pelayanan kebidanan dan neonatal yang meliputi proses pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

 

Layanan bpjs untuk ibu hamil meliputi:
1. Pelayanan pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, ANC adalah pemeriksaan kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil. Sehingga mampu menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberiaan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi secara wajar (Manuaba, 1998).
2. Persalinan
3. Pemeriksaan bayi baru lahir
4. Pemeriksaan pasca persalinan (Postnatal Care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan
5. Pelayanan KB.

Jadi untuk ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilan dengan bpjs, harus datang ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter pribadi) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs. Jika sarana dan prasana yang terdapat di faskes tingkat 1 memadai untuk pemeriksaan kehamilan, maka bumil akan diperiksa difaskes tingkat 1, namun jika sarana dan prasarananya tidak memadai peserta akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut (rumah sakit).

Syarat untuk melakukan persalinan / melahirkan menggunakan BPJS, yaitu :
– Foto Copy KTP Suami-Istri (5 lbr)
– Foto Copy Kartu BPJS (5 lbr)
– Foto Copy Kartu Keluarga (5 lbr)

Demikian lah sedikit informasi mengenai pemeriksaan ibu hamil menggunakan BPJS, tentunya BPJS sangat bermanfaat dan membantu sekali dalam proses menjaga kesehatan kita.